UPACARA PEMINANGAN DAN PERKAWINAN ADAT DI DESA EGON GAHAR, KEC.MAPITARA, KAB. SIKKA.
Upacara peminangan dan perkawinan adalah warisan leluhur yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana sebuah perkawinan, demi terwujudnya ketinggian harkat dan martabat manusia dalam sudut pandang adat. Melalui upacara ini sebuah perkawinan memiliki kekuatan hukum baik status perkawinan itu sendiri, maupun status keturunannya dalam mengambil hak dan kewajiban di dalam sukunya. Dalam paket upacara perkawinan adat, tersusun secara sistematis PERKAWINAN dijadikan pegangan dasar bagi pengantin dalam menuntun bahtera rumah tangganya menuju keluarga yang harmonis, bahagia dan, sejahtera. Dalam adat perkawinan ditegaskan bahwa, sebuah perkawinan baru dikatakan sah apabila perkawinan itu telah dikukuhkan dengan sumpah perkawinan sebagaiman yang diatur dalam PERKAWINAN ADAT. Jadi sangat fatal apabila sebuah perkawinan adat hanya berhenti pada urusan belis dan pembelisan dengan tidak mengindahkan puncak acara WAWI API ARA PLANGA (sumpah perkawinan). Resiko yang harus dipikul oleh